JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA
(Bagaian-2)
SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM AT
TUWAIJRI
II. MACAM-MACAM JIHAD
1- Jihad
terbagi menjadi empat:
1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu
(Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama,
mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang
dihadapinya.
2. Jihad melawan setan (jihad
asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan
berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3. Jihad melawan orang-orang yang dzalim
dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan
menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan
atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum
muslimin.
4. Jihad melawan orang kafir dan
munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan,
harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang
kafir dan munafik).
2- Derajat Dan Kedudukan Para
Mujahidin _ Di Sorga:
-Dari Abu Hurairah _ berkata: Rasulullah _
bersabda: " …sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus tingkat yang
disediakan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, jarak antara tingkat
yang satu dengan yang lain sama seperti jarak antara langit dan bumi, jikalau
kalian meminta surga maka mintalah surga al firdaus karena dia marupakan surga
yang berada di tengah dan yang paling tinggi, di atasnya terdapat 'arsy Allah
dan darinya
mengalir sungai-sungai surga" (HR.
Bukhari).
3- Jihad di jalan Allah
terbagi dalam beberapa kategori:
a- Jihad melawan orang-orang kafir dan
musyrik: hukumnya wajib, hal ini untuk menjaga kaum muslimin dari kejahatan
mereka dan untuk menyebarkan Islam. Namun, sebelum melangkah untuk berperang
mereka ditawarkan untuk memilih antara; masuk Islam,
membayar jizyah (upeti), atau perang.
b- Jihad melawan orang-orang murtad (keluar
dari agama Islam): mereka juga tawarkan untuk memilih antara kembali kepada
Islam atau perang.
c- Jihad melawan para pembangkang dan
pemberontak: yaitu orang-orang yang melawan pemimpin kaum muslimin serta
menyebarkan fitnah di antara mereka, jika mereka kembali maka hal itu baik bagi
mereka, akan tetapi jika menolak maka mereka boleh dibunuh.
d- Jihad melawan para perampok: dalam hal
ini, seorang pemimpin kaum muslimin boleh memberikan hukuman yang layak untuk
mereka, antara; membunuh atau menyalib mereka, atau mencincang tangan dan kaki
mereka secara silang, atau mengasingkan mereka ke luar daerah. Hukuman bagi
mereka, sesuai dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan.
- Boleh seorang wanita untuk ikut berperang
bersama kaum pria dalam keadaan darurat:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik _ ia
berkata: "Dulu Rasulullah _ketika berperang, beliau disertai oleh Ummu
Sulaim dan beberapa wanita anshar, tugas mereka memberi minum dan mengobati
sahabat yang terluka" (Muttafaq 'alaih).
- Kita disunnahkan untuk mengiringi
keberangkatan para mujahidin dan medo'akan mereka, serta menjemput mereka
ketika pulang dari medan
jihad.
JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA
(Bagaian-3)
SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM AT
TUWAIJRI
III. ADAB DALAM BERJIHAD
1. Termasuk adab dalam
berjihad adalah:
tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta
dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka
ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh
dibunuh.
- Termasuk di antara adab berjihad adalah
bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan
bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan)
membakar manusia atau hewan.
- Diantaranya juga, mendakwahkan Islam
kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh
membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
- Diantara adab jihad adalah berlaku sabar
dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh
kemenangan dan pertolongan Allah _, diantara do'a tersebut
adalah:
_ "Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an, menjalankan awan, serta yang
mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan
mereka." (Muttafaq 'alaih).
- Apabila takut terhadap musuh maka
hendaknya berdo'a:
"Ya Allah, sesungguhnya kami
menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari
kejahatan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
2. Kewajiban Seorang Pemimpin
Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya
berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju
medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak
untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam
berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal
dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk
pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana
dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para
pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan
mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan
orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan
tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih
berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga
ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan
RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah
ini.
3. Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya
atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan
kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali
dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka
mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel
satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan
berani disunnahkan atau dianjurkan untuk
menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan.
Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad
di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka
dia mendapatkan dengannya dua pahala.
4. Jika seorang peminpin
ingin menyerang suatu negeri atau
kabilah yang berada di arah
utara
misalnya, maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya
sekan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan
hal ini memiliki dua manfaat:
Pertama: Mengurangi jumlah korban nyawa dan
harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
Kedua: Menghemat kekuatan kaum muslimin
baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus
dikeluarkan.
Diriwayatkan oleh Ka'ab _ bahwa jika
Rasulullah _ ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui
musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq 'alaih)
• Waktu berperang
Dari Nu'man bin Mukarrin _ berkata:
"Aku melihat Rasulullah _ jika beliau tidak memulai peperangan di pagi
hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin
berhembus sehingga turunlah kemenangan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum
muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.
• Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan pertolongan dan
kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan diperoleh
setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
A- Sempurnanya iman yang haikiki dalam hati
mereka
(para mujahidin):
"Dan Kami selalu berkewajiban untuk
menolong orang-orang yang beriman." (QS. Ar-Rum: 47).
B- Memenuhi tuntutan keimanan berupa amal
sholeh dalam kehidupan mereka:
"Sesungguhnya Allah pasti menolong
orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi
Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di
muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan." (QS. Al-Hajj: 40-41).
C- Mempersiapkan kekuatan
perang sesuai dengan kemampuan mereka:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu…." (QS. Al-Anfal: 60).
D- Mengerahkan segala
kemampuan yang dimiliki dalam medan
jihad, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang berjihad untuk
(mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka
jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
"Hai orang-orang yang beriman. Apabila
kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama)
Allah sebanyak-banyaknya[620] agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi
gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta
orangorang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 45 -46). Dengan demikian maka Allah
akan bersama mereka dan pertolongan-Nya akan turun
kepada mereka seperti yang telah diturunkan
kapada para nabi dan Rasul _ sebagaimana hal itu telah terjadi para Rasul _ dan
para sahabatnya pada peperangan mereka.
E- Apabila seorang muslim
menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala
kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di
bumi.
Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa
mereka tidak lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau
sebagiannya. Siapa saja yang berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan
ditolong, dan jika menang maka kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan
baginya, dia hanyalah kerendahan dan kehinaan.
Dan jika seorang hamba melakukan suatu
kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan
pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat
pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang
yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan
Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia
milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika
orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh
akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan
memperolehnya.
• Hukum lari dari medan perang.
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua
pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali
dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau
bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah _:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka
janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi
mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau
hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS.
Al-Anfal: 15-16)
• Keutamaan mati syahid di
jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa
orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi
Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas _ dari Nabi _: beliau bersabda,
"Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk
memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid
(syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali
(sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari
kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam
tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang
tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja
mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang
telah dijelaskan oleh Rasulullah _,"Sesungguhnya para syuhada mendapatkan
enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya
keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat
duduknya di surga, diberi hiasan dengan
perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga,
diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari
ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di
padang
mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya
lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan
syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan
Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan
Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah,
namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan
semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh
musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri
atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau
menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan
ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orangorang Yahudi yang melampaui batas,
kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang
yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
9. Tawanan perang terbagi
menjadi dua:
a. Para
wanita dan anak kecil, mereka secara otomatis menjadi
budak dan hamba sahaya.
b. Tawanan laki-laki yang ikut berperang,
seorang imam
dibolehkan memilih antara melepaskan mereka
tanpa tebusan atau
menuntut tebusan kepada musuh, atau
membunuh mereka, atau
memperbudak mereka, hal itu tergantung pada
maslahat yang terbaik.
10. Keutamaan infaq di jalan
Allah:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS.Al-Baqarah: 261)
-Dari Abu Hurairah _ dari Rasulullah _
bersabda: "Barangsiapa yang menafkahi sepasang sumi istri di jalan Allah,
maka dia akan dipanggil oleh penjaga surga yang telah menunggu di depan pintu
dan memanggilanya: "Wahai fulan kemarilah." (Muttafaq 'alaih)
11. Keutamaan terkena debu
dan berpuasa di jalan Allah
Dari Ibnu Abbas _ Rasulullah _ bersabda,
barangsiapa yang kedua kakinya terkena debu di jalan Allah maka Allah
mengharamkan atas dirinya api neraka." (HR. Bukhari).
Dari Abu Sa'id AlKhudri _ berkata aku
mendengar Rasululullah _bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa satu hari di
jalan Allah maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 tahun
perjalanan." (Muttafaq 'alaih)
12. Keutamaan orang yang
menyiapkan kuda untuk berjihad di jalan Allah
Dari Abu Hurairah _ berkata Rasulullah _
bersabda:
"Barangsiapa yang menggunakan seekor
kuda untuk berjihad di jalan Allah karena beriman kepada-Nya serta meyakini
janji-Nya, maka apa yang membuat kudanya kenyang (dari makanan dan minumann),
kotorannya dan air kencingnya akan menjadi amal kebaikannya pada hari
kiamat." (HR. Bukhari)
13. Pembagian harta rampasan
Harta rampasan dibagikan kepada para mujahidin
yang mengikuti peperangan. Di mana seperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi
beberapa bagian: satu bagian untuk Allah dan
Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan
kaum muslimin, satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anakanak
yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang
yang kehabisan bekal di jalan Allah.
Kemudian sisanya, yaitu empat perlima,
dibagikan kepada para mujahid (yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan
bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian). Dan diharamkan berkhianat dalam
mengambil harta rampasan tanpa seizin imam, dan bagi seorang imam dibolehkan
memberikan hukuman yang sesuai baginya. Sedangkan harta yang diambil dari kaum
musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak
(kharaj) serta harta fa'I (harta rampasan
yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum
muslimin.
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], maka sesungguhnya seperlima
untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang kami
turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS.
Al-Anfal: 41)
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS. Al-Hasyr: 7)
Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan
tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal
itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya,
maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.
Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa
yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga
sebaliknya, barangsiapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak
mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang
dibawanya.
Tidak berhak mendapatkan bagian harta
rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat: baligh, berakal,
merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi
maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh
diberi hadiah dari harta rampasan itu.
- Pernikahan para tawanan wanita dengan
suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh
digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang
hamil melahirkan atau haid bagi tawanan
wanita yang tidak hamil.
-Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan
berupa tanah milik musuh, maka seorang imam boleh secara bijak memilih antara
membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil
tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang
menggarapnya.
-Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir
yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai balasan atas kebaikan mereka.
14. Orang Yang Tergolong Mati
Suahid Di Jalan Allah
Dari Abu Hurairah _ bahwa Rasulullah _
bersabda, "Orang yang teramsuk mati syahid terbagi dalam lima golongan: Orang yang meninggal terkena
wabah penyakit tha'un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati
tenggelam, orang yang mati karena
tertimpa benda berat, dan orang yang mati
karena perang di jalan Allah." (Muttafaq 'alaih)
Dari Jabir bin 'Atik _ bahwa Rasulullah _
bersabda, "Orang yang teramsuk mati syahid selain yang terbunuh di jalan
Allah ada tujuh: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha'un termasuk
syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati
tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat termasuk
syahid, orang yang mati karena luka (pada bagian dalam tubuh) di daerah sekitar
Pinggang….( 1 Sebuah penyakti dalam yang menimpa
seseorang di daerah sekitar pinggangnya (di bawah tulang rusuk) dan di antara
tandanya adalah tubuh selalu panas yang disertai dengan batuk-batuk. Penyakit
ini banyak menimpa wanita) termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk
syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan termasuk syahid." (HR.
Abu Dawud dan Nasa'i)
Dari Sa'id bin Zaid _ aku mendengar
Rasulullah _ bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya
maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agama nya termasuk syahid,
siapa yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang
terbunuh membela keluarganya termasuk syahid." (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi).
15. Hukum mencangkok anggota
tubuh dari orang lain
• Apabila seorang mujahid ataupun yang lain
membutuhkan pencangkokan anggota tubuh dari orang lain yang masih hidup jika
hal tersebut membahayakan orang yang diambil
anggota tubuhnya seperti memotong tangan,
atau kaki, atau ginjal maka hal itu diharamkan, karena hal tersebut mengancam
kehidupan yang sudah pasti dengan sesuatu
yang belum tentu berhasil, dan jika
pencangkokan tersebut menyebabkan kematian seperti pencangkokan jantung atau
paru-paru, maka hal itu sama hukumnya dengan sebuah
pembunuhan yang sangat diharamkan.
.
• Memindahkan anggota tubuh atau
sebagiannya dari mayit ke orang yang masih hidup, jika dalam kondisi darurat
untuk maslahat orang yang masih hidup seperti mencangkok hati, paru-paru atau
ginjal, maka hal ini dibolehkan dengan syarat si mayit sebelum ia meninggal hal
tersebut telah mengizinkan dan ridha terhadap orang yang akan memakai anggota
tubuhnya, dan tidak ada cara lain untuk mengobatinya serta dilakukan oleh
dokter ahli.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.