Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan
atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada
kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup
seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali
wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab)
yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah ldalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman :
"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah
mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra
suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra
saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan)
atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan
kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :
"Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir t berkata dalam Tafsirnya :
"Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada
pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud a berkata : Misalnya selendang dan
kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh
wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka
itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."
Al-Qurthubi t berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak
tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
"Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian
beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada
Rabb selain-Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah ldalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi
: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka."
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal
ini dikuatkan oleh firman Allah l dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :
"Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti oang-orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi n: "Ada tida golongan yang tidak
akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai
imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau
laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita
yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi
dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan
dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.
KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali
harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan
berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk)
unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang
terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak
akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu
dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam
Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari
riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr t berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh
As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah a, bahawsannya Umar bin Al-Khattab apernah memakai baju Qubthiyah (jenis
pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata :
Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian
bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan
telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk
melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak
tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi
II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang
mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis
(transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi
tebal). Oleh karena itu Aisyah spernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU
DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid a pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada
beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku
pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam
Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah
pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :
Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar a: Jika seorang wanita menunaikan
shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah
(mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi
mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika
keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari a bahwasannya ia berkata : Rasulullah n bersabda : "Siapapun wanita
yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192;
At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474;
Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah sbahwasannya Nabi n bersabda : "Jika salah
seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan
sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu
Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah a bahwa ia berkata : Rasulullah n bersabda : "Siapapun wanita
yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia
menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)
Dari Musa bin Yasar a dari Abu Hurairah a: Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba
Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar
Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan
bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia
pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri
III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan
membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id t berkata : Hadits tersebut
menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki
(Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairaha).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi
wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak
menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal
itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab
AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya
dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa
besar) meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah aberkata : Rasulullah n melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588;
Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru a yang berkata : Saya mendengar
Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan
kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas a yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain :
"Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita
dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari
X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982, 2066,
2123, 2263, 3391, 3060, 3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189;
At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar a yang berkata : Rasulullah bersabda
: "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai
I/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226
dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas
mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula
sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya,
kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian
saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin
(laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada
orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain
khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi :
"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan
Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang
fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 :
Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak
dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu
Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang
orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun
cabang.
Allah lberfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah
"Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan
yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang
kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan
mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka
mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah ltelah memberi tahukan (dalam surat Al-Mujadalah : 22) bahwa
tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud
kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar a yang berkata : Rasulullah n bersabda : "Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan
tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain
tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang
untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam
Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya
sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga
terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua
telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan
merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk
tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Sumbr : Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh
Al-Albany)
Publish : Buku-Kajian.blogspot.com
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.