Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah
dalam menyikapi kesalahan-kesalahan penguasa kita harus selalu sabar,
diam, dan menerima sepenuhnya apa yang dilakukan penguasa? Lantas
bagaimana dengan anjuran untuk melakukan ingkarul mungkar dan
memberikan nasihat kepada penguasa, yang notabene keduanya adalah bagian
dari prinsip-prinsip Islam yang tidak mungkin ditinggalkan?
Untuk menjawabnya, kita harus memulai
dengan memahami bersama bahwa memberikan nasihat kepada penguasa adalah
sebuah perkara besar karena menyangkut kemaslahatan atau mafsadah total
(menyeluruh) menyangkut masyarakat/rakyat. Di dalamnya terkait keamanan
atau ketakutan rakyat serta terlindungi atau tertumpahkannya darah
mereka.
Sehingga sangat mustahil bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menerangkan masalah yang demikian prinsip ini dan sangat
dibutuhkan umatnya sepanjang mereka hidup, sementara di sisi lain beliau
telah menerangkan perkara yang mungkin dianggap remeh oleh banyak orang
seperti adab buang hajat.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاِنِيَةً
وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ
فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barang siapa
ingin menasihati seorang penguasa maka jangan ia tampakkan
terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangan penguasa
tersebut dan menyendiri dengannya. Jika dengan itu, ia menerima
(nasihat) darinya maka itulah (yang diinginkan, red.) dan jika tidak
menerima maka ia (yang menasihati) telah melaksanakan kewajibannya.” (Sahih,
HR. Ahmad,
Ibnu Abu ‘Ashim dan yang lain, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam
Zhilalul Jannah, no. 1096—1098, lihat pula takhrijnya dalam kitab
Mu’amalatul Hukkam, hlm. 143—151)
[1]
Ketika membawakan hadits di atas, al-Imam Ahmad rahimahullah menyebutkan sebuah kisah. Kata beliau, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama ‘Iyadh bin Ghunm radhiallahu ‘anhu yang menjadi penguasa di wilayah Syam (Siyar A’lamin Nubala, 2/354) mencambuk seorang pemilik rumah ketika rumah itu dibuka (karena masalah kharaj [semacam pajak], wallahu a’lam, red.). Maka seorang sahabat yang lain yaitu Hisyam bin Hakim radhiallahu ‘anhu
lewat dan menasihati dengan begitu keras kepadanya sehingga ‘Iyadh pun
marah. Berlalulah beberapa malam. Lalu Hisyam datang dan beralasan
seraya mengatakan kepada ‘Iyadh, “Tidakkah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia yang termasuk paling keras azabnya adalah yang paling keras menyiksa manusia di dunia’.”
Maka ‘Iyadh pun menjawab, “Wahai Hisyam
bin Hakim, kami telah mendengar apa yang engkau dengar dan telah melihat
apa yang kamu lihat. Apakah kamu tidak mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, … (lalu menyebut hadits di atas). Sesungguhnya engkau wahai
Hisyam, benar-benar nekat jika engkau berani terhadap penguasa Allah subhanahu wa ta’ala. Tidakkah engkau takut untuk dibunuh oleh penguasa Allah subhanahu wa ta’ala sehingga engkau menjadi korban pembunuhan penguasa Allah subhanahu wa ta’ala?!”
Dalam kisah yang berlangsung antara dua
orang sahabat Nabi yang mulia itu terkandung bantahan yang sangat telak
bagi orang yang berdalil dengan perbuatan Hisyam bin Hakim
radhiallahu ‘anhu yang mengingkari penguasa dengan terang-terangan atau berdalil dengan sahabat lain
[2],
di mana sahabat ‘Iyadh mengingkari perbuatan itu atas mereka lalu
menyebutkan dalil yang menjadi pemutus dalam masalah ini, maka tiadalah
bagi Hisyam kecuali menerima dalil itu yang sangat jelas maksudnya. Dan
hujjah itu adalah hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan ucapan siapa pun dari kalangan manusia. (
Mu’amalatul Hukkam, hlm. 151—152)
Atas dasar hadits itu berarti penguasa
mempunyai perlakuan khusus ketika diingkari kemungkarannya atau diberi
nasihat. Sehingga salah bila dikatakan: “Adapun tuntutan syari’ah dalam
menentang kemungkaran yang ada pada pemerintah itu adalah sebagaimana
tuntunan dalam mencegah kemungkaran pada umumnya.” (Majalah Salafy edisi
02 tahun V)
Di atas manhaj ini pula para sahabat berjalan sebagaimana tampak dari ucapan dan perbuatan mereka. Di antaranya:
- Bahwa Sa’id bin Jahman bertemu dengan Abdullah bin Abu Aufa radhiallahu ‘anhu (seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Abdullah bin Abu Aufa pun bertanya, “Siapa engkau?”
Aku pun menjawab, “Aku adalah Sa’id bin Jahman.”
Beliau bertanya, “Apa yang terjadi pada ayahmu?”
Jawabnya, “Ia dibunuh oleh al-Azariqah (sempalan kelompok Khawarij pimpinan Nafi’ Ibnul Azraq).”
Maka beliau berkata, “Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melaknati al-Azariqah. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melaknati al-Azariqah, semoga Allah melaknati al-Azariqah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada kami bahwa mereka adalah anjing-anjing ahli neraka.”
Sa’id mengatakan, “Al-Azariqah saja atau Khawarij seluruhnya?”
Beliau menjawab, “Bahkan Khawarij seluruhnya.”
Sa’id mengatakan, “Sesungguhnya penguasa melakukan kezaliman terhadap manusia dan melakukan (kejahatan, red.)
terhadap manusia.” Maka dia mengambil tangan saya dan dicoleknya dengan
kuat lalu mengatakan, “Kasihan kamu wahai putra Jahman. Ikuti
as-Sawadul A’zham, ikuti as-Sawadul A’zham (kaum muslimin dan
penguasanya yang muslim). Jika penguasa mau mendengar nasihatmu maka
datangi rumahnya, kabarkan kepadanya apa yang kamu ketahui. Kalau dia
menerimamu (maka itu yang diinginkan, red.). Jika tidak, maka tinggalkan dia. Sesungguhnya kamu tidak lebih tahu darinya.” (Riwayat Ahmad dalam al-Musnad, 4/382—383, asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanadnya hasan”, Zhilalul Jannah, 2/508)
- Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya tentang amar ma’ruf
dan nahi mungkar terhadap penguasa, maka beliau menjawab, “Jika kamu
mesti melakukannya, hendaknya (dilakukan) antara kamu dan dia (secara
sembunyi).” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Ulum di akhir syarah hadits ketujuh. Riwayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Abu Syaibah dalam al-Mushannaf, lihat Mu’amatul Hukkam, hlm. 160)
- Bahwa Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma ditanya, “Tidakkah engkau masuk dan mendatangi ‘Utsman agar kamu memberikan nasihat kepadanya?” Jawab Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma,
“Apakah kalian berpendapat bahwa aku tidak menasihatinya kecuali aku
harus mengabarkan kepada kalian?! Demi Allah, aku telah menasihatinya
antara aku dan dia, tanpa aku membuka urusan yang aku tidak suka menjadi
orang pertama yang membukanya.” (Sahih, Muslim)
Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah
mengatakan, “Maksudnya membuka (mengekspos) pengingkaran secara
terang-terangan kepada para penguasa di hadapan umum. Karena dalam
pengingkaran secara terang-terangan mengandung sesuatu yang
dikhawatirkan dampaknya, sebagaimana terjadi pengingkaran tersebut
terang-terangan terhadap ‘Utsman lalu mengakibatkan terbunuhnya …”
(dinukil dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 159)
Masih banyak lagi riwayat yang lain bisa dibaca dalam kitab Mu’amatul Hukkam karya asy-Syaikh Abdussalam Barjas.
Sikap yang ditunjukkan oleh para
sahabat itu kemudian diwarisi oleh para ulama Ahlus Sunnah sebagaimana
tertera dalam kitab-kitab mereka, baik mereka menyebut secara langsung
maupun dengan menukilkan ucapan ulama yang lain, sebagaimana disebutkan
oleh Ibnu Abu ‘Ashim, ‘Iyadh, Ibnu Nahas, Ibnu Muflih, Ibnu Rajab,
asy-Syaukani dalam kitabnya as-Sailul Jarrar, asy-Syaikh al-Albani,
asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lain-lain (lihat
nukilan-nukilan ucapan mereka dalam kitab al-Wardul Maqthuf hlm. 69—75).
Sehingga, seorang penasihat, mubaligh,
atau da’i hendaknya menelusuri jalan ini dan menujukan nasihatnya kepada
dua arah. Arah pertama ditujukan kepada penguasa dengan cara yang telah
disebutkan di atas, bisa dengan bicara secara langsung, melalui surat,
atau memberi nasihat melalui orang-orang dekatnya untuk disampaikan
kepada penguasa dengan memerhatikan rambu-rambu di atas. Arah kedua, ia
menujukan nasihat kepada rakyat.
Hendaknya para da’i menerangkan kepada
rakyat cara bersikap yang benar terhadap penguasa, memberikan pengertian
tentang kemungkaran-kemungkaran yang bersifat umum seperti haramnya
khamr, judi, pelacuran, loyal kepada orang kafir, permusuhan mereka
terhadap Islam, dan semacamnya. (Lihat al-Wardul Maqthuf, hlm. 74 dan 70, dari nukilan Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz)
Jika seseorang membolehkan mengritik
penguasa di depan umum baik melalui lisan maupun tulisan dengan alasan
sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka untuk menanggapi pendapat tersebut saya kemukakan beberapa hal.
- Telah dijelaskan bahwa hadits dalam permasalahan ini memiliki
derajat sahih, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk
menyelisihinya. Orang yang menghargai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan sangat menerima prinsip ini. Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (an-Nur: 63)
وَمَا
كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ
أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ
“Dan tidaklah
patut bagi seorang mukmin atau mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain
tentang urusan mereka.” (al-Ahzab: 36)
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Kaum muslimin berijma’ bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh ia menolaknya karena mengikuti ucapan seseorang, siapa pun dia.” (Shifat Shalat an-Nabi oleh al-Albani, hlm. 50)
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Hampir-hampir bebatuan dari langit akan menghujani kalian, karena aku katakan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, lalu kalian mengatakan bahwa Abu Bakr dan ‘Umar mengatakan demikian!!” (Riwayat Ahmad dalam al-Musnad, lihat Fathul Majid dengan tahqiq al-Furayyan, hlm. 451)
- Kemungkinan sahabat yang melakukan kritikan terhadap penguasa di
depan umum disebabkan belum tahu atau lupa, seperti kejadian dalam
hadits di atas bahwa Hisyam bin Hakim radhiallahu ‘anhu
diingatkan atau diberi tahu tentang hadits tersebut, lalu menerimanya.
Atau ada udzur-udzur lain sebagaimana disebut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Raf’ul Malam ‘anil Aimmatil A’lam. Semua itu dalam rangka berbaik sangka terhadap para sahabat.
- Seandainya pun hadits itu (tentang tata cara menasihati penguasa
dengan diam-diam) lemah—dan sesungguhnya tidak lemah—maka di hadapan
kita ada dua sisi.
Sisi pertama,
ucapan para sahabat yang jelas melarang perbuatan tersebut sebagaimana
telah dinukilkan sebagiannya dari Abdullah bin Abu Aufa, Usamah bin
Zaid, dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, ditambah lagi dengan perbuatan dan praktik mereka.
Sisi kedua,
ucapan sebagian sahabat yang tidak jelas membolehkan hal itu, yang
demikian tidak tegas dalam menentukan hukum karena membawa
kemungkinan-kemungkinan sebagaimana dalam poin kedua di atas. Lain
halnya dengan ucapan para sahabat yang tegas dan jelas melarang hal itu,
yang memang sedang berbicara masalah hukum.
- Sebagaimana masalah-masalah fiqih yang lain, tatkala kita menghadapi
perbedaan pendapat dari kalangan sahabat, kita tidak boleh mengambil
salah satunya tanpa alasan atau tanpa pendukung. Bahkan kita harus
mengambil pendapat yang terdekat kepada kebenaran melalui
pertimbangan-pertimbangan lain.
- Atas dasar poin keempat maka yang tampak bagi saya, pendapat yang
melarang itulah yang semestinya diambil, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut ini:
- Kaidah saddu adz-dzara’i’, yakni menutup jalan-jalan yang
menyampaikan kepada hal yang haram. Sebagaimana diketahui, dalam syariat
ini ada hal-hal yang diharamkan karena hal tersebut menjadi wasilah
atau sarana kepada sesuatu yang diharamkan (Muharram Bidzatihi, dengar kaset Silsilatul Huda Wannur 41/1, al-Albani, lihat juga Ighatsatul Lahfan tentang penjelasan saddu adz-dzara’i’).
Dengan melihat kaidah ini dan kenyataan yang ada, bahwa seringkali
seseorang yang berbicara terhadap penguasa terjatuh dalam hal-hal yang
dilarang, karena yang masuk dalam kancah ini banyak dari kalangan
orang-orang yang tidak mengerti hukum.
- Banyak ulama Ahlus Sunnah menjadikan hal ini sebagai pendapat
mereka, bahkan dengan jelas mereka mengatakan bahwa inilah manhaj
(jalan) Ahlus Sunnah, sebagaimana telah kita sebut sebagian nama-nama
mereka di atas.
- Pengingkaran para ulama sejak para sahabat terhadap orang yang mengingkari penguasa dengan terang-terangan. (Lihat Mu’amalatul Hukkam, hlm. 154)
- Dengan melihat maslahat dan mafsadahnya, melarang masalah tersebut
akan lebih banyak mendatangkan maslahat bagi penguasa dan rakyat.
Sebaliknya, membolehkan hal itu akan banyak mendatangkan mafsadah. Di
antaranya membuka pintu bagi orang-orang yang menyembunyikan
niat/kepentingan jahat atau orang-orang yang bodoh terhadap hukum.
- Dengan dibolehkan menyebutkan kejelekan penguasa di depan umum akan
terjadi kesamaran antara seorang Ahlus Sunnah dengan seorang yang
berpemahaman Khawarij.
- Atas dasar itu, maka tidak ada alasan bagi kita untuk mengingkari
seorang yang mengingkari penguasa secara terang-terangan, sama saja baik
dia itu seorang Ahlus Sunnah maupun Khawarij, di mana yang membedakan
mereka berdua adalah tujuannya. Yaitu Khawarij melakukannya dalam rangka
ambisi merebut kekuasaan… Sedang Ahlus Sunnah dalam rangka semata-mata
amar ma’ruf dan nahi mungkar. (Majalah Salafy edisi 02 tahun V)
Hal ini karena tujuan adalah niat di
dalam hati yang tidak tampak secara nyata, sedangkan yang tampak bahwa
kedua orang tersebut melakukan hal yang sama. Tentu konsekuensi semacam
ini menunjukkan batilnya pendapat itu, karena Khawarij pun meyakininya
sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, di samping juga bertentangan dengan
perbuatan sahabat yang mengingkari Khawarij.
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah
meriwayatkan dengan sanadnya kepada Ziyad bin Kusaib al-‘Adawi katanya,
“Saya bersama sahabat Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu ‘Amir yang sedang
berkhutbah dengan memakai pakaian yang tipis.
Maka (seseorang bernama) Abu Bilal mengatakan, ‘Lihatlah kepada pemimpin kita, dia memakai pakaian orang fasiq.’
Maka Abu Bakrah pun menimpali, ‘Diamlah kamu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Barang
siapa yang menghinakan penguasa Allah subhanahu wa ta’ala di muka bumi
maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menghinakannya’.” (Sunan at-Tirmidzi, “Kitabul Fitan”, 4/435 no. 2224 cet. Darul Kutub. At-Tirmidzi mengatakan, “Hasan Gharib”, Mu’amalatul Hukkam, hlm. 174—185, lihat pula al-Wardul Maqthuf, hlm. 58, tentang pengingkaran Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma terhadap Abu Jamrah)
Maka di hadapan kita ada dua
kemungkinan, apakah sahabat tersebut salah dalam mengingkari orang
tersebut atau benar? Bagi saya, dengan alasan apa kita menyalahkan
sahabat tersebut? Sungguh sangat berat untuk menyalahkannya.
- Melihat kenyataan umum yang ada di masyarakat kita bahwa mereka yang
melakukan pengingkaran terhadap para penguasa melakukan
kesalahan-kesalahan sebagai berikut:
- Menghinakan penguasa, dan perbuatan ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
di atas. Namun bukan berarti yang dimaksud menghargai mereka adalah
dengan mengagung-agungkan penguasa itu. Penguasa dihargai karena
besarnya tugas yang diemban dan dengan dihinakannya mereka maka tugas
yang menjadi kewajibannya tidak akan terlaksana dengan baik sehingga
terjadi banyak kerusakan. (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 177)
- Melakukan celaan terhadap penguasa, dan ini juga dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu
mengatakan, “Para pembesar sahabat di antara kami melarang kami dengan
perkataan mereka, ‘Jangan kalian cerca para pemimpin kalian, jangan
berbuat curang terhadap mereka, dan jangan kalian membenci mereka.
Bertakwalah kalian kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan bersabarlah!.” (Riwayat Ibnu Abu ‘Ashim, no.1015, asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanadnya jayyid.” [bagus, yakni sahih—wallahu a’lam])
- Melakukan ghibah terhadap penguasa, dan ghibah hukumnya haram
apalagi kepada penguasa tentu lebih haram karena mafsadahnya akan lebih
besar.
- Tidak menerangkan manhaj Ahlus Sunnah dalam menyikapi penguasa yang
zalim yaitu sabar dalam menyikapi kezaliman penguasa dan menyerahkan
masalah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka biasanya hanya menyebutkan sisi-sisi negatif penguasa.
- Tidak memperingatkan dari haramnya memberontak kepada penguasa
muslim baik dengan senjata maupun lisan. Bahkan dengan lisan lebih
berbahaya karena bisa menyulut tindakan anarkis.
- Tidak membantah kelompok Khawarij terutama ciri khas mereka yaitu suka memberontak terhadap penguasa.
- Memprovokasi massa untuk membenci para pemimpin mereka dan ini jelas terlarang sebagaimana ucapan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu
di atas. Juga bertolak belakang dengan manhaj Ahlus Sunnah yaitu
melunakkan hati masyarakat dan membimbing mereka supaya taat kepada para
penguasa.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Adapun menasihati para pemimpin kaum muslimin artinya
membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, dan
memerintahkan mereka untuk itu, serta mengingatkan mereka dengan lemah
lembut dan memberitahukan kepada mereka tentang hak-hak kaum muslimin
yang mereka lalaikan dan belum menyampaikannya kepada kaum muslimin.
Termasuk nasihat kepada mereka adalah tidak melakukan pemberontakan
kepada mereka serta melunakkan hati manusia agar taat kepada mereka.” (Syarah Shahih Muslim, dinukil dalam al-Wardul Maqthuf, hlm. 72 dan lihat hlm. 74)
- Tidak mendoakan kebaikan untuk penguasa. Yang dilakukan kebanyakan orang justru kebalikannya. Al-Imam al-Barbahari rahimahullah
mengatakan, “Jika kamu melihat seseorang mendoakan kejelekan terhadap
penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah ahli bid’ah dan jika kamu
melihat seseorang mendoakan kebaikan untuk penguasa maka ketahuilah
bahwa dia adalah pengikut As-Sunnah, insya Allah.”
Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya saya punya doa yang terkabul maka tidak akan saya berikan kecuali untuk penguasa.” (Syarhus Sunnah, dinukil dari al-Wardul Maqthuf, hlm. 54)
- Tidak melihat sisi maslahat dan mafsadah yang diakibatkan dari
perbuatannya yang seolah-olah hanya luapan emosi, sehingga mengakibatkan
banyak korban sampai-sampai yang tidak tahu apa-apa juga terkena
imbasnya.
- Itu semua lepas dari apa yang tersembunyi dalam hati mereka dari niat dan keyakinan, namun Allah Mahatahu.
- Tidak ada satu pun ulama Ahlus Sunnah yang menganggap riwayat dari ‘Ali, Abu Sa’id al-Khudri, Asma’, dan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum
sebagai manhaj yang tetap dan menganjurkan umat untuk mengingkari
penguasa/pemerintah secara terang-terangan. Justru sebaliknya, mereka
menganjurkan umat untuk sabar dan tidak menjamah penguasanya ketika
zalim, dengan dalil riwayat dari para sahabat di atas. Bila
riwayat-riwayat di atas tetap dipaksakan sebagai dalil tentang bolehnya
membicarakan kemungkaran penguasa di depan umum, maka orang yang seperti
ini persis seperti yang Allah subhanahu wa ta’ala sebutkan dalam ayat:
فَأَمَّا
ٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمۡ زَيۡغٞ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَٰبَهَ مِنۡهُ
ٱبۡتِغَآءَ ٱلۡفِتۡنَةِ وَٱبۡتِغَآءَ تَأۡوِيلِهِۦۖ
“Sementara orang
orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti
sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk
mencari-cari takwilnya.” (Ali ‘Imran: 7)
- Tidak satu pun kitab-kitab ulama dalam pembahasan ushuluddin (pokok
agama) yang melewatkan pembahasan ini, yaitu manhaj al-haq (adalah)
bersabar dalam menyikapi kezaliman penguasa dan tidak membicarakan
kejelekan mereka di depan umum.
- Melihat makna nasihat yaitu iradatul khair lilmanshuh lahu, yakni menginginkan kebaikan untuk yang dinasihati (Jami’ul Ulum wal Hikam,
1/207, tahqiq Thariq ‘Iwadhullah). Menasihati penguasa artinya
menginginkan kebaikan baginya. Sedangkan dengan keterangan di atas
tampaknya perbuatan mereka bukan termasuk nasihat sama sekali walaupun
mereka sebut demikian.
Oleh karena itu, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya menyelisihi penguasa pada perkara yang bukan
darurat dari masalah agama dengan terang-terangan dan mengingkarinya di
forum-forum, masjid-masjid, media massa, mimbar-mimbar, dan sebagainya,
bukan termasuk nasihat sama sekali. Maka jangan tertipu dengan siapa
saja yang melakukan demikian walaupun niatnya baik, karena hal itu
menyelisihi perbuatan as-salafush shalih yang menjadi teladan.” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 156)
Sebagai penutup, perhatikan baik-baik ucapan seorang tabi’in al-Hasan al-Bashri rahimahullah
dalam masalah pemerintah, “Mereka mengurusi lima urusan kita: (shalat)
Jum’at, (shalat) jamaah, ‘Id (hari raya), perbatasan, dan hukum had.
Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan mereka, walaupun
mereka itu zalim dan curang. Demi Allah, sungguh apa yang Allah subhanahu wa ta’ala perbaiki dengan mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak…” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 7—8)
Pembahasan ini bukanlah bertujuan untuk
membela kezaliman penguasa atau karena ketidaktahuan atas kezaliman
mereka, namun untuk membela syariat Allah subhanahu wa ta’ala dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.
Sumber : asysyariah.com
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
[1] Sebagian ahlul ilmi melemahkannya, namun asy-Syaikh al-Albani mensahihkannya.
[2]
Seperti pengingkaran Abu Sa’id al-Khudri terhadap Marwan ibnul Hakam,
pengingkaran Asma’ terhadap al-Hajjaj, ‘Ali bin Abu Thalib terhadap
‘Utsman, dan Ibnu ‘Umar terhadap al-Hajjaj sebagaimana disebutkan dalam
majalah Majalah Salafy (edisi 02 tahun V, hlm. 17—26) oleh penulisnya,
untuk melegitimasi perbuatannya dalam mencaci-maki pemerintah dengan
terang-terangan. Padahal sebagian besar perbuatan tersebut tidak secara
jelas menunjukkan bahwa mereka melakukannya di depan khalayak ramai.
Atau tidak tegas menunjukkan nasihat kepada penguasa secara langsung dan
ta’yin (tertentu). Maka, berdalil dengannya berarti
istidlal fi ghairi mahallin niza’ (berdalil dengan dalil yang tidak berbicara dalam permasalahan yang diperselisihkan).
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.